Pembalut Dikenakan PPN Sebesar 11%.
Halo Insan Pers Pelajar! Apa kabar semuanya? Semoga senantiasa sehat dan bahagia, yaa! Jadi, hari ini aku mau membahas tentang Pembalut Dikenakan PPN Sebesar 11%. Yuk, simak terus artikelnya! Pembalut wanita, yang juga dikenal sebagai pembalut menstruasi, adalah bantalan tipis yang terbuat dari bahan penyerap yang menyerap cairan menstruasi selama menstruasi. Beberapa pembalut wanita sekali pakai dan hanya untuk sekali pakai. Sebagian besar pembalut wanita yang tersedia di pasaran adalah pembalut sekali pakai. Pemerintah menetapkan kebijakan tarif PPN sebesar 12% melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Namun, pemerintah menerapkan mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 11/12 untuk barang nonmewah. Perhitungan tersebut menghasilkan beban pajak efektif sebesar 11% dari harga jual. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pembalut termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Artinya, produk tersebut tetap mengikuti ketentuan PPN yang berlaku. Pembalut juga belu...