LARANGAN MUDIK 2021
Pemerintah kembali melarang warga untuk mudik pada Lebaran tahun ini. Mengulang kebijakan yang sama tahun lalu, larangan mudik ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 seiring pandemi yang belum usai.
Kebijakan larangan mudik ini sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Menurutnya, hal ini ditempuh demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur panjang.
Larangan mudik Lebaran efektif berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Pemerintah sudah menyiapkan beragam sanksi bagi warga yang nekat mudik. Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran coronavirus selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Ketentuan dalam SE ditandatangani oleh Ketua Satgas, Doni Monardo pada 7 April 2021.
Adapun empat ruang lingkup yang diatur dalam SE adalah protokol kesehatan umum, pengendalian kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan dan salat Idul Fitri.
Termasuk peniadaan mudik tanggal 6–17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia dan optimalisasi fungsi posko Covid-19 desa/kelurahan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Dan ada pula ketentuan yang diatur dalam SE mencakup protokol peniadaan mudik, pencegahan, dan pengendalian Covid-19, sosialisasi, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, hingga sanksi. Berikut adalah sanksi bagi warga yang nekat mudik
1. Masyarakat yang ingin mudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
2. Mobil pribadi yang mengangkut penumpang atau travel gelap akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
3. Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Pada masa pelarangan mudik akan dilakukan pengawasan di darat, laut dan udara.
Pengawasan dilakukan pada 333 titik penyekatan yang merupakan akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan.
Pengawasan untuk transportasi laut, udara, dan kereta api dilakukan di titik-titik keberangkatan seperti bandara, pelabuhan, dan stasiun.
Komentar
Posting Komentar