SEJARAH KEBEBASAN PERS DI DUNIA DAN INDONESIA
Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day (WPFD) ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) setiap tahun yaitu pada tanggal 3 Mei.
Berdasarkan Universal Declaration of Human Rights 1948 pasal 19, ditetapkannya Hari Kebebasan Pers Sedunia bertujuan untuk menghormati kebebasan pers dan mengingatkan pemerintah akan tugas mereka untuk menghormati dan mematuhi hak atas kebebasan berekspresi.
Hari Kebebasan Pers Sedunia dimaksudkan guna menyuarakan kebebasan berpendapat di media dari ancaman atas pembungkaman, sensor dan penangguhan, serta untuk mengenang para jurnalis, editor, penerbit yang kehilangan nyawa dalam bertugas di seluruh dunia.
Pada 23 September 1999, Presiden ke-3 RI, BJ Habibie mengesahkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang mencabut wewenang pemerintah untuk menyensor dan membredel pers. Kebijakan tersebut berdampak sangat positif terhadap kebebasan pers dan jumlah penerbitan di Indonesia saat memasuki masa Reformasi. Pers Indonesia dimulai Sejak dibentuknya Kantor berita ANTARA didirikan tanggal 13 Desember 1937 sebagai kantor berita perjuangan dalam rangka perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia, yang mencapai puncaknya dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
Pada dasarnya, sejarah Pers di Indonesia terbagi dalam dua babak, yakni babak pertama yang berlangsung antara tahun 1745-1854 dan babak kedua yang berlangsung antara tahun 1854 hingga Kebangkitan Nasional (1908).
Babak pertama dimulai saat Indonesia masih dalam keadaan terjajah oleh kolonialisme Belanda. Pada masa itu, surat kabar masih mutlak dikuasai oleh orang-orang Eropa dan hanya tersedia dalam bahasa Belanda.
Kontennya pun, hanya seputar kehidupan orang-orang Eropa dan tidak berkaitan dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Kabarnya, koran pertama di Indonesia bernama Bataviasche Nouvelles yang terbit pada bulan Oktober 1744.
Komentar
Posting Komentar