SELAMAT HARI HAK ASASI MANUSIA (HAM) 2021

Selamat Hari Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia adalah hak paling dasar yang dimiliki setiap individu. Bisa dikatakan juga kalau hak asasi manusia merupakan hak mutlak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Karena bersifat mutlak, artinya hak asasi manusia harus ada dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapa pun.


Seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat

Definisi Ham dari beberapa pakar (ahli)

-Definisi Ham menurut  
John Locke dalam bukunya yang berjudul The Second Treatise of Civil Government and a Letter Concerning Toleration (2002 ), hak asasi adalah hak yang diberikan Tuhan kepada manusia mencakup persamaan san kebebasan yang sempurna, serta hak untuk mempertahankan hidup dan harta benda yang dimilikinya.

-Definisi Ham menurut konstitu Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, definisi hak asasi manusia adalah: 
hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri mansia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun”

Dalam pasal Bab 1 pasal 1 butir 2, kewajiban asasi didefinisikan sebagai:

“Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila yidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia”

-Definisi Ham menurut Prof.Dr.Notonegoro 
Dilansir dari buku Ilmu Hukum (2000) karya Prof. Dr. Satjipto Raharjo, Prof. Dr. Notonegoro menyebutkan hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Adapun kewajiban asasi manusia adalah beban yang diembankan kepada seseorang dan mengikat orang tersebut sebagai sesuatu yang harus dilaksanakan, tanpa adanya pengecualian.

Faktor penyebab Ham dilanggar :
-penyalahgunaan kekuasaan
-sistem hukum yang tidak berjalan
-sturktur politik dan sosial
-masalah ekonomi
-kurangnya sosialisai Ham
-penyalahgunaan teknologi

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5694190/12 -penyebab-pelanggaran-ham-di-indonesia-apa-saja

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia

https://www.kompas.com/skola/read/2021/07/13/151603469/definisi-hak-dan-kewajiban-asasi-manusia-menurut-para-ahli

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H

Selamat Memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79