Hari Konstitusi RI 18 Agustus 2026
Halo Insan Pers Pelajar, bagaimana nihhHalo Insan Pers Pelajar, bagaimana nihh kabar kaliann semua? Aku harap kalian sehat dan bahagia selaluu yaa. Hari ini aku akan membahas tentang hari konstitusi Republik Indonesia nihh, simak dan bacaa artikel nya sampai akhir yaa!!
Diperingati setiap tanggal 18 Agustus setiap tahunnya setelah 17 Agustus Hari peringatan kemerdekaan Indonesia, peringatan ini merupakan pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi pertama negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), tepat sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan.
Naskah Undang-Undang Dasar 1945 ini pertama kali dipersiapkan oleh sebuah badan bentukan pemerintah balatentara Jepang yang diberi nama Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai, yang dalam bahasa Indonesia disebut "Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)."
Pimpinan dan anggota badan ini dilantik oleh Pemerintah Balatentara Jepang pada tanggal 28 Mei 1945 dalam rangka memenuhi janji Pemerintah Jepang di depan parlemen (Diet) untuk memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.
Namun, setelah pembentukannya, badan ini tidak hanya melakukan usaha-usaha persiapan kemerdekaan sesuai dengan tujuan pembentukannya, tetapi malah mempersiapkan naskah Undang-Undang Dasar sebagai dasar untuk mendirikan negara Indonesia merdeka.
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) ini beranggotakan 62 orang, diketuai oleh K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, serta Itibangase Yosio dan Raden Panji Suroso, masing-masing sebagai Wakil Ketua.
Persidangan badan ini dibagi dalam dua periode, yaitu masa sidang pertama dari tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, dan masa sidang kedua dari tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945.Dalam masa persidangan kedua itulah dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota terdiri atas 19 orang, diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini membentuk Panitia Kecil yang diketuai oleh Prof. Dr. Soepomo, dengan anggota yang terdiri atas Wongsonegoro, R. Soe-kardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, Haji Agus Salim, dan Sukiman.
Pada tanggal 13 Juli 1945, Panitia Kecil berhasil menyelesaikan tugasnya, dan BPUPKI menyetujui hasil kerjanya sebagai rancangan Undang-Undang Dasar pada tanggal 16 Agustus.
Setelah BPUPKI berhasil menyelesaikan tugasnya, Pemerintah Balatentara Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang, termasuk Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, masing-masing sebagai Ketua dan Wakil Ketua.
Setelah mendengarkan laporan hasil kerja BPUPKI yang telah menyelesaikan naskah rancangan Undang-Undang Dasar, pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, beberapa anggota masih ingin mengajukan usul-usul perbaikan di sana-sini terhadap rancangan yang telah dihasilkan, tetapi akhirnya dengan aklamasi rancangan UUD itu secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Sampai saat ini Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia masih menjadi landasan hukum kenegaraan tertinggi di Indonesia, maka dari itu kita sebagai rakyat harus hidup sesuai dengan tatanan peraturan tersebut.
Sekian pembahasan kali ini. Terima kasih sudah membaca dan sampai jumpa di pembahasan berikutnya!
~Selamat Hari Konstitusi RI
Komentar
Posting Komentar