LARANGAN MUDIK 2021
Pemerintah kembali melarang warga untuk mudik pada Lebaran tahun ini. Mengulang kebijakan yang sama tahun lalu, larangan mudik ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 seiring pandemi yang belum usai. Kebijakan larangan mudik ini sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Menurutnya, hal ini ditempuh demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur panjang. Larangan mudik Lebaran efektif berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Pemerintah sudah menyiapkan beragam sanksi bagi warga yang nekat mudik. Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran coronavirus selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah. Ketentuan dalam SE ditandatangani oleh Ketua Satgas, Doni Monardo pada 7 April 2021. Adapun empat ruang lingkup yang diatur dalam SE adalah protokol kesehatan umum, pengendalian kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan dan salat I